Cute Blue Pencil

perilaku organisasi


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Awalnya bapak Zainal dan ibu Maria hanyalah guru ngaji. Kemudian mereka mulai merintis usaha berdagang udang pada tahun 1995. Mereka berinisiatif untuk berdagang udang karena melihat keadaan di desanya, yang kebanyakan pekejaan orang-orang didesanya mayoritas nelayan . Mereka beranggapan bahwa dengan usaha itu mereka dapat mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat membiayai sekolah anak-anaknya.
Setiap harinya sehabis sholat dzuhur mereka pergi ke pasar ikan , karena ini adalah pengalaman barunya untuk berdagang butuh waktu yang sangat lama untuk mendapatkan banyak nelayan dan cara berdagang udang juga sangat menguras tenaga setelah mereka membeli udang dari para nelayan mereka harus memilah-milah antara udang yang windu 1 kg : 150.000, white 1 kg : 80.000, kasap 1 kg : 40.000, banana 1 kg : 20.000( udang putih kecil-kecil), dan krosok 1 kg : 10.000, setelah memilah-milah udang tersebut baru mereka menjual udang tersebut ke supplyer. Dalam waktu 2 bulan pertama usaha mereka mulai terkenal dengan 20 nelayan. Kemudian 2 bulan selanjutnya pelanggan mereka bertambah lagi menjadi 45 nelayan, sehingga mereka mereka mempekerjakan 2 karyawan. Karena kejujuran mereka itulah yang membuat usaha dagang mereka berkembang dan menghasilkan banyak rezeki, seperti yang di katakan Musnad Aĥmad, “Perhatikan olehmu sekalian, sesungguhnya di dunia ini perdagangan merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki.
Walaupun berdagang dengan jujur sangat sulit, tapi percaya atau tidak, hal itulah yang membuat mereka tenang dalam berdagang juga tidur dimalam hari. Dan, percaya atau tidak, begitu banyak manusia yang tidak menyadari bahwa hidup yang dijalaninya adalah berdagang. Berdagang dengan kehidupan demi menggapai syurga Allah. 
1.2  Rumusan Masalah
·         Berapa banyak karyawan yang bekerja pada Bapak Zainal dan Ibu Maria?
·         Bagaimana cara Bapak Zainal dan Ibu Maria mengelola usahanya?
·         Bagaimana tips sukses Bapak Zainal dan Ibu Maria dalam menjalankan usahanya?

BAB II
LANDASAN TEORI
Perdagangan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat 1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Menurut Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian sistem perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para kreditor).
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan, misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.

BAB III
ANALISIS YANG ISLAMI
3.1 Temuan Data
Setelah hampir 1 tahun usaha dagang mereka berkembang dengan pesat dan mereka membuka usaha di gudang dekat rumahnya sendiri, karena usahanya sudah sangat terkenal mereka mencoba untuk membuat petis dari sisa-sisa kepala udang tersebut cara pembuatannya juga tidak terlalu sulit, pertama semua sisa-sisa kepala udang tersebut di giling halus kemudian di peras lalu di saring setelah itu airnya di tuang ke panci besar dan di aduk sampai mendidih dan mengental setelah mengental biarkan sampai dingin baru petis tadi di kemas dalam wadah. Dan alhamdulillah banyak yang menyukai petis mereka karena asli tanpa bahan campuran apapun setiap 1 kemasan petis seharga 5.000 rupiah sedangkan mereka tiap harinya memproduksi petis tersebut sekitar 300 kemasan petis. Dengan jumlah 15 karyawan ( 10 karyawan di pekerjakan di gudang dan 5 karyawan di pembuatan petis).
Dari tahun ke tahun usaha bapak Zainal dan ibu Maria semakin berkembang dan terkenal sampai luar-luar desa sehingga mereka membeli 2 mobil karena mereka mulai menyetor di luar daerah dan juga di mintai oleh pabrik-pabrik untuk menyetor udang tersebut sehingga mereka menambah lagi 9 karyawan, 3 karyawan untuk menambah di gudang dan 6 karyawan bertugas untuk mengantarkan udang tersebut.
3.2 Analisis
Setiap 1 tahun Bapak Zainal dan Ibu Maria mendapatkan keuntungan sangat banyak sehingga mereka tidak lupa menyisihkan sebagian hasil keuntungannya, setiap tahunnya mereka mengeluarkan zakat dan juga berqurban sapi dan kambing. Seperti yang di katakan mayoritas ulama, wajib mengeluarkan zakat barang-barang perdagangan. Mereka melandasi pendapatnya dengan dalil-dalil dari al-Qur’an, dan Hadist sebagai berikut:
  1. Dalil dari al-Qur’an; firman Allah Ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
 “Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
  1. Hadits Qais bin Abu Gharzah t, ia berkata: Rasulullah r keluar menemui kami, ketika kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau berkata:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
Wahai para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari sedekah.
Setelah hampir 4 tahun mereka berencana untuk berangkat haji karena menunaikan ibadah haji merupakan salah satu dari 5 rukun islam, dan tidak sempurna islamnya seseorang yang telah mampu untuk menunaikan ibadah haji sampai ia berhaji. Ditetapkan oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ، وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، وَحِجُّ الْبَيْتِ اللهِ الْحَرَامِ
Dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi SAW bersabda, Islam dibangun atas 5 perkara (yaitu) :
1. Bersaksi bahwa tiada tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah, dan sesungguhnya Muhamad adalah utusan Allah
2. Mendirikan shalat
3. Membayar zakat 
4. Berpuasa di bulan Ramadhan 
5. dan, Berhaji ke Baitullah al-Haram. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adalah WAJIB hukumnya bagi yang telah mampu untuk bersegera melaksanakan ibadah haji, sesuai dengan firman Allah :
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
 Artinya : mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah (Surat Ali Imran/ 3 : 97).
  
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Bapak Zainal dan ibu Maria hanyalah guru ngaji. Kemudian mereka mulai merintis usaha berdagang udang pada tahun 1995. Mereka berinisiatif untuk berdagang udang karena melihat keadaan di desanya, yang kebanyakan pekejaan orang-orang didesanya mayoritas nelayan .
Setiap harinya sehabis sholat dzuhur mereka pergi ke pasar ikan , karena ini adalah pengalaman barunya untuk berdagang butuh waktu yang sangat lama untuk mendapatkan banyak nelayan dan cara berdagang udang juga sangat menguras tenaga setelah mereka membeli udang dari para nelayan mereka harus memilah-milah antara udang yang windu 1 kg : 150.000, white 1 kg : 80.000, kasap 1 kg : 40.000, banana 1 kg : 20.000( udang putih kecil-kecil), dan krosok 1 kg : 10.000, setelah memilah-milah udang tersebut baru mereka menjual udang tersebut ke supplyer. Dan sampai sekarang usaha berdagang udang tersebut semakin berkembang .
4.2 Saran
Sebaiknya kita mencontoh bapak Zainl dan ibu Maria mereka jujur dalam berdagang dan juga tidak melupakan kewajibannya untuk beribadah ke tanah suci ( baitullah ) dan mereka juga selalu bersedekah dan zakat.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Siti Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
2.      Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
3.      Krass, Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.