BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Awalnya bapak
Zainal dan ibu Maria hanyalah guru ngaji. Kemudian mereka mulai merintis usaha
berdagang udang pada tahun 1995. Mereka berinisiatif untuk berdagang udang
karena melihat keadaan di desanya, yang kebanyakan pekejaan orang-orang
didesanya mayoritas nelayan . Mereka beranggapan bahwa dengan usaha itu mereka
dapat mencukupi kebutuhan keluarga dan dapat membiayai sekolah anak-anaknya.
Setiap harinya sehabis
sholat dzuhur mereka pergi ke pasar ikan , karena ini adalah pengalaman barunya
untuk berdagang butuh waktu yang sangat lama untuk mendapatkan banyak nelayan dan
cara berdagang udang juga sangat menguras tenaga setelah mereka membeli udang
dari para nelayan mereka harus memilah-milah antara udang yang windu 1 kg :
150.000, white 1 kg : 80.000, kasap 1 kg : 40.000, banana 1 kg : 20.000( udang
putih kecil-kecil), dan krosok 1 kg : 10.000, setelah memilah-milah udang
tersebut baru mereka menjual udang tersebut ke supplyer. Dalam waktu 2 bulan
pertama usaha mereka mulai terkenal dengan 20 nelayan. Kemudian 2 bulan
selanjutnya pelanggan mereka bertambah lagi menjadi 45 nelayan, sehingga mereka
mereka mempekerjakan 2 karyawan. Karena kejujuran mereka itulah yang membuat
usaha dagang mereka berkembang dan menghasilkan banyak rezeki, seperti yang di
katakan Musnad Aĥmad, “Perhatikan olehmu
sekalian, sesungguhnya di dunia ini perdagangan merupakan sembilan dari sepuluh
pintu rezeki.
Walaupun berdagang dengan jujur sangat sulit, tapi percaya atau
tidak, hal itulah yang membuat mereka tenang dalam berdagang juga tidur dimalam
hari. Dan, percaya atau tidak, begitu banyak manusia yang tidak menyadari bahwa
hidup yang dijalaninya adalah berdagang. Berdagang dengan kehidupan demi
menggapai syurga Allah.
1.2 Rumusan
Masalah
·
Berapa banyak karyawan yang bekerja pada
Bapak Zainal dan Ibu Maria?
·
Bagaimana cara Bapak Zainal dan Ibu
Maria mengelola usahanya?
·
Bagaimana tips sukses Bapak Zainal dan
Ibu Maria dalam menjalankan usahanya?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
Perdagangan
pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu
waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan
maksud memperoleh keuntungan.
Pada
zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen
dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan
memajukan pembelian dan penjualan.
Menurut Prof. Sukardono, sesuai Ps 6 ayat
1 KUHD tentang keharusan pembukuan yang dibebankan kepada setiap pengusaha
yakni keharusan mngadakan catatan mengenai keadaan kekayaan pengusaha, baik
kekayaan perusahaannya maupun kekayaan pribadinya.
Menurut
Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya,
karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu
pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.
Menurut
Mr. M. Polak dan Mr. W.L.P.A Molengraaff, bahwa : Kekayaan dari usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan. Dengan demikian
sistem perdagangan yang berlaku pada umumnya tidak mempertahankan
memisah-misahkan kekayaan perusahaan dari kekayaan prive perusahaan, berhubung
dengan pertanggungan jawab pihak pengusaha terhadap pihak-pihak ketiga. (para
kreditor).
Menurut Amir M.S., bila dibandingkan
dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negeri, perdagangan internasional
sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan tersebut antara lain disebabkan karena
adanya batas-batas politik dan kenegaraan yang dapat menghambat perdagangan,
misalnya dengan adanya bea, tarif, atau quota barang impor.
BAB
III
ANALISIS
YANG ISLAMI
3.1 Temuan Data
Setelah hampir 1
tahun usaha dagang mereka berkembang dengan pesat dan mereka membuka usaha di
gudang dekat rumahnya sendiri, karena usahanya sudah sangat terkenal mereka
mencoba untuk membuat petis dari sisa-sisa kepala udang tersebut cara
pembuatannya juga tidak terlalu sulit, pertama semua sisa-sisa kepala udang
tersebut di giling halus kemudian di peras lalu di saring setelah itu airnya di
tuang ke panci besar dan di aduk sampai mendidih dan mengental setelah
mengental biarkan sampai dingin baru petis tadi di kemas dalam wadah. Dan
alhamdulillah banyak yang menyukai petis mereka karena asli tanpa bahan
campuran apapun setiap 1 kemasan petis seharga 5.000 rupiah sedangkan mereka tiap
harinya memproduksi petis tersebut sekitar 300 kemasan petis. Dengan jumlah 15
karyawan ( 10 karyawan di pekerjakan di gudang dan 5 karyawan di pembuatan
petis).
Dari tahun ke
tahun usaha bapak Zainal dan ibu Maria semakin berkembang dan terkenal sampai
luar-luar desa sehingga mereka membeli 2 mobil karena mereka mulai menyetor di
luar daerah dan juga di mintai oleh pabrik-pabrik untuk menyetor udang tersebut
sehingga mereka menambah lagi 9 karyawan, 3 karyawan untuk menambah di gudang
dan 6 karyawan bertugas untuk mengantarkan udang tersebut.
3.2 Analisis
Setiap
1 tahun Bapak Zainal dan Ibu Maria mendapatkan keuntungan sangat banyak
sehingga mereka tidak lupa menyisihkan sebagian hasil keuntungannya, setiap
tahunnya mereka mengeluarkan zakat dan juga berqurban sapi dan kambing. Seperti
yang di katakan mayoritas ulama, wajib mengeluarkan
zakat barang-barang perdagangan. Mereka melandasi pendapatnya dengan
dalil-dalil dari al-Qur’an, dan Hadist sebagai berikut:
- Dalil dari al-Qur’an; firman Allah Ta’ala:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا
أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
“Hai orang-orang beriman, nafkahkanlah (di jalan
Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untukmu.” (QS. Al-Baqarah: 267)
- Hadits Qais bin Abu Gharzah t, ia berkata: Rasulullah r keluar menemui kami, ketika kami menjual budak yang kami namakan as-Samasirah, maka beliau berkata:
يَا مَعْشَرَ التُّجَّارِ إِنَّ ْبَيْعَكم يَحْضُرُهُ
اللَّغْوُ وَالْحَلِفُ فَشُوبُوهُ بِالصَّدَقَةِ
“Wahai
para pedagang, sesungguhnya penjualan kalian ini tercampur oleh perkara sia-sia
dan sumpah, maka tutupilah dengan sedekah (zakat) atau dengan sesuatu dari
sedekah.
Setelah hampir 4 tahun
mereka berencana untuk berangkat haji karena menunaikan ibadah haji merupakan
salah satu dari 5 rukun islam, dan tidak sempurna islamnya seseorang yang telah
mampu untuk menunaikan ibadah haji sampai ia berhaji. Ditetapkan
oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ، وَإِقَامُ الصَّلاَةِ،
وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ، وَصَوْمُ رَمَضَانَ، وَحِجُّ الْبَيْتِ اللهِ الْحَرَامِ
Dari
Ibnu Umar sesungguhnya Nabi SAW bersabda, Islam dibangun atas 5 perkara (yaitu)
:
1. Bersaksi
bahwa tiada tuhan (yang wajib disembah) kecuali Allah, dan sesungguhnya
Muhamad adalah utusan Allah2. Mendirikan shalat
3. Membayar zakat
4. Berpuasa di bulan Ramadhan
5. dan, Berhaji ke Baitullah al-Haram. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adalah WAJIB
hukumnya bagi yang telah mampu untuk bersegera melaksanakan ibadah haji, sesuai
dengan firman Allah :
وَللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً
Artinya
: mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang
yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah (Surat Ali Imran/ 3 : 97).
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Kesimpulan
Bapak
Zainal dan ibu Maria hanyalah guru ngaji. Kemudian mereka mulai merintis usaha
berdagang udang pada tahun 1995. Mereka berinisiatif untuk berdagang udang
karena melihat keadaan di desanya, yang kebanyakan pekejaan orang-orang
didesanya mayoritas nelayan .
Setiap
harinya sehabis sholat dzuhur mereka pergi ke pasar ikan , karena ini adalah
pengalaman barunya untuk berdagang butuh waktu yang sangat lama untuk
mendapatkan banyak nelayan dan cara berdagang udang juga sangat menguras tenaga
setelah mereka membeli udang dari para nelayan mereka harus memilah-milah
antara udang yang windu 1 kg : 150.000, white 1 kg : 80.000, kasap 1 kg :
40.000, banana 1 kg : 20.000( udang putih kecil-kecil), dan krosok 1 kg :
10.000, setelah memilah-milah udang tersebut baru mereka menjual udang tersebut
ke supplyer. Dan sampai sekarang usaha berdagang udang tersebut semakin
berkembang .
4.2 Saran
Sebaiknya
kita mencontoh bapak Zainl dan ibu Maria mereka jujur dalam berdagang dan juga
tidak melupakan kewajibannya untuk beribadah ke tanah suci ( baitullah ) dan
mereka juga selalu bersedekah dan zakat.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Siti
Soetami, SH., Pengantar Tatat Hukum Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2001.
2. Kansil,
SH., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
3. Krass,
Peter (ed), The Book of Business Wisdom, John Wiley & Sons, New York, 1998.